Senin, 11 Maret 2019
AKREDITASI SEKOLAH SD NEGERI RAWAJAYA 09 TAHUN 2018
AKREDITASI SEKOLAH
A. AKREDITASI SEKOLAH
1. Apa Akreditasi Sekolah itu?
Akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentuksn kelayakan dan kinerja sekolah.
2. Apa Dasar Hukum Akreditasi Sekolah?
Dasar hukum akreditasi sekolah utama adalah : Undang Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 60, Peraturana Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Pasal 86 & 87 dan Surat Keputusan Mendiknas No. 87/U/2002.
3. Apa Tujuan Akreditasi Sekolah?
Akreditasi sekolah bertujuan untuk : (a) menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam menyelenggarakan layanan pendidikan dan (b) memperoleh gambaran tentang kinerja sekolah
4. Apa Fungsi Akreditasi Sekolah?
Fungsi akreditasi sekolah adalah : (a) untuk pengetahuan, yakni dalam rangka mengetahui bagaimana kelayakan & kinerja sekolah dilihat dari berbagai unsur yang terkait, mengacu kepada baku kualitas yang dikembangkan berdasarkan indikator-indikator amalan baik sekolah, (b) untuk akuntabilitas, yakni agar sekolah dapat mempertanggungjawabkan apakah layanan yang diberikan memenuhi harapan atau keinginan masyarakat, dan (c) untuk kepentingan pengembangan, yakni agar sekolah dapat melakukan peningkatan kualitas atau pengembangan berdasarkan masukan dari hasil akreditasi
5. Apa Prinsip-Prinsip Akreditasi Sekolah?
Prinsip – prinsip akreditasi yaitu : (a) objektif, informasi objektif tentangg kelayakan dan kinerja sekolah, (b) efektif, hasil akreditasi memberikan informasi yang dapat dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan, (c) komprehensif, meliputi berbagai aspek dan menyeluruh, (d) memandirikan, sekolah dapat berupaya meningkatkan mutu dengan bercermin pada evaluasi diri, dan (d) keharusan (mandatori), akreditasi dilakukan untuk setiap sekolah sesuai dengan kesiapan sekolah.
6. Apa Karakteristik Sistem Akreditasi Sekolah?
Sistem akreditasi memiliki karakteristik : (a) keseimbangan fokus antara kelayakan dan kinerja sekolah, (b) keseimbangan antara penilaian internal dan eksternal, dan (d) keseimbangan antara penetapan formal peringkat sekolah dan umpan balik perbaikan
7. Apa Cakupam Akreditasi Sekolah?
Akreditasi sekolah dilaksanakan mencakup : (a) Lembaga satuan pendidikan (TK, SD, SMP, SMA) dan (b) Program Kejuruan/kekhususan (SDLB, SMPLB, SMALB, SMK)
8. Apa Komponen Penilaian Akreditasi Sekolah ?
Akreditasi sekolah mencakup penilaian terhadap sembilan komponen sekolah, yaitui (a) kurikulum dan proses belajar mengajar; (b) administrasi dan manajemen sekolah; (c) organisasi dan kelembagaan sekolah; (d) sarana prasarana (e) ketenagaan; (f) pembiayaan; (g) peserta didik; (h) peranserta masyarakat; dan (1) lingkungan dan kultur sekolah. Masing-masing kompoenen dijabarkan ke dalam beberapa aspek. Dari masing-aspek dijabarkan lagi kedalam indikator. Berdasarkan indikator dibuat item-item yang tersusun dalam Instrumen Evaluasi Diri dan Instrumen Visitasi.
9. Bagaimana Prosedur Akreditasi Sekolah ?
Akreditasi dilaksanakan melalui prosedur sebagai berikut : (a) pengajuan permohonan akreditasi dari sekolah; (b) evaluasi diri oleh sekolah; (c) pengolahan hasil evaluasi diri ; (d) visitasi oleh asesor; (e) penetapan hasil akreditasi; (f) penerbitan sertifikat dan laporan akreditasi
10. Bagaimana Sekolah Mempersiapkan Akreditasi Sekolah?
Dalam mempersiapkan akreditasi, sekolah melakukan langkah-langkah sebagai berikut : (a) Sekolah mengajukan permohonan akreditasi kepada Badan Akreditasi Propinsi (BAP)-S/M untuk SLB, SMA, SMK dan SMP atau kepada Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota untuk TK dan SD Pengajuan akreditasi yang dilakukan oleh sekolah harus mendapat persetujuan atau rekomendasi dari Dinas Pendidikan; (b) Setelah menerima instrumen evaluasi diri, sekolah perlu memahami bagaimana menggunakan instrumen dan melaksanakan evaluasi diri. Apabila belum memahami, sekolah dapat melakukan konsultasi kepada BAN-SM mengenai pelaksanaan dan penggunaan instrumen tersebut; (c) Mengingat jumlah data dan insformasi yang diperlukan dalam proses evaluasi diri cukup banyak, maka sebelum pengisian instrumen evaluasi diri, perlu dilakukan pengumpulan berbagai dokumen yang diperlukan sebagai sumber data dan informasi
11. Apa Persyaratan Sekolah agar Dapat Mengikuti Akreditasi?
Sekolah dapat diikutsertakan aktrditasi apabila : (a) memiliki surat keputusan kelembagaan (UPT); (b) memiliki siswa pada semua tingkatan; (c) memiliki sarana dan prasarana pendidikan; (d) memiliki tenaga kependidikan; (e) melaksanakan kurikulum nasional; dan (f) telah menamatkan siswa.
12. Siapa Pelaksana Akreditasi Sekolah ?
Pelaksana akreditasi sekolah terdiri dari : (a) Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M), (b) Badan Akreditasi Propinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M), dan (c) Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota . Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) merupakan: badan non struktural yang secara teknis bersifat independen dan profesional yang terdiri atas unsur-unsur masyarakat, organisasi penyelenggara pendidikan, perguruan tinggi, dan organisasi yang relevan..yang memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan, standar, sistem,dan perangkat akreditasi secara nasional. Badan Akreditasi Propinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) berkewenangan untuk melaksanakan kegiatan akreditasi SMP, SMA, SMK dan SLB. Sedangkan, Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota berkewenangan melaksanakan akreditasi untuk TK dan SD.
13. Apa Hasil dari Akreditasi ?
Hasil akreditasi berupa : (a) Sertifikat Akreditasi Sekolah, dan (b) Profil Sekolah, kekuatan dan kelemahan, dan rekomendasi.Sertifikat Akreditasi Sekolah adalah surat yang menyatakan pengakuan dan penghargaan terhadap sekolah atas status dan kelayakan sekolah melalui proses pengukuran dan penilaian kinerja sekolah terhadap komponen-komponen sekolah berdasarkan standar yang ditetapkan BAN-SM untuk jenjang pendidikan tertentu.
14. Bagaimana Menetapkan Hasil Akreditasi ?
Laporan tim asesor yang memuat hasil visitasi, catatan verifikasi, dan rumusan saran bersama dengan hasil evaluasi diri akan diolah oleh BAN-S/M untuk menetapkan nilai akhir dan peringkat akreditasi sekolah sesuai dengan kondisi nyata di sekolah. Penetapan nilai akhir dan peringkat akreditasi dilakukan melalui rapat pleno BAN-SM sesuai dengan kewenangannya. Rapat pleno penetapan hasil akhir akreditasi harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu (50 % + 1) anggota BAN-SM Nilai akhir dan peringkat akreditasi juga dilengkapi dengan penjelasan tentang kekuatan dan kelemahan masing-masing komponen dan aspek akreditasi, termasuk saran-saran tindak lanjut bagi sekolah, Dinas Pendidikan, maupun Departemen Pendidikan Nasional dalam rangka peningkatan kelayakan dan kinerja sekolah di masa mendatang. Penjelasan kualitatif dan saran-saran harus merujuk pada hasil temuan dan bersifat spesifik agar mempermudah pihak sekolah untuk melakukan pengembangan dan perbaikan internal dan pihak terkait (pemerintah daerah dan dinas pendidikan) melakukan pemberdayaan dan pembinaan lebih lanjut terhadap sekolah.
15. Berapa Lama Masa Berlaku Akreditasi ?
Masa berlaku akreditasi selama 4 tahun. Permohonan Akreditasi Ulang 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Akreditasi Ulang untuk perbaikan diajukan sekurang-kurangnya 2 tahun sejak ditetapkan.
16. Bagaimana Pengaduan atas Hasil Akreditasi ?
Ketidakpuasan terhadap hasil akreditasi dapat disampaikan kepada BAN-S/M dengan tembusan BAP-S/M /UPA Kabupaten/Kota setempat dan BAN-S/M melakukan verifikasi dan evaluasi, menyampaikan hasilnya kepada BAP-S/M/UPA Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti
17. Apa Tindak Lanjut Hasil Akreditasi ?
Hasil akreditasi ditindaklanjuti oleh Departemen Pendidikan Nasional, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Penyelenggara sekolah guna kepentingan peningkatan mutu sekolah
B. EVALUASI DIRI
1. Apa Evaluasi Diri itu ?
Upaya sistematis untuk mengumpulkan, memilih dan memperoleh data dan informasi yang valid dari fakta yang dilakukan oleh sekolah yang bersangkutan, sehingga diperoleh gambaran menyeluruh tentang keadaan sekolah untuk dipergunakan dalam rangka pengambilan tindakan manajemen bagi pengembangan sekolah.
2. Apa Tujuan Evaluasi Diri ?
Tujuan evaluasi diri untuk mendapatkan informasi yang objektif, transparan, dan akuntabel dari sekolah yang diakreditasi.
3. Apa fungsi Evaluasi Diri?
Fungsi evaluasi diri adalah sebagai penilaian pertama untuk menentukan kelayakan sekolah dibandingkan dengan standar kelayakan nasional
4. Apa Manfaat Evaluasi Diri ?
Manfaat evaluasi diri adalah : (a) membatu sekolah dalam perencanaan dan pengembangan lebih lanjut; (b) membantu pemerintah dalam tugas pemberdayaan sekolah; dan (c) sebagai bagian penting dari sistem akreditasi.Hasil evaluasi dapat digunakan untuk menentukan tingkat kelayakan sekolah dibandingkan standar kelayakan nasional yang dijadikan pagu. Dengan mengetahui kelayakan sekolah, selanjutnya kepada sekolah yang belum mencapai tingkatan minimal dari pagu mutu, dilakukan pembinaan secara terus menerus sehingga mencapai pagu itu.
5. Bagaimana Sekolah Melaksanakan Evaluasi Diri ?
Kegiatan evaluasi diri tidak boleh dilakukan secara sembarangan namun harus berdasarkan kondisi nyata sekolah. Oleh karena itu, agar diperoleh data evaluasi diri yang akurat dan objektif, maka kepala sekolah perlu melakukan koordinasi untuk melakukan pengisian instrumen evaluasi diri. Sebaiknya di sekolah di bentuk Tim Evaluasi Diri yang bertugas untuk mendata dan menyiapkan berbagai bukti fisik yang diperlukan guna mendukung pengisian instrumen evaluasi diri.Pengisian instrumen evaluasi diri dapat disesuaikan dengan kebutuhan waktu, namun tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan. Setelah pengisian instrumen evaluasi diri, sekolah harus menyerahkan kembali instrumen tersebut dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan. Di samping itu, sekolah harus mengisi Surat Pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah. Apabila skor evaluasi diri kurang dari 56, maka BAN-S/M tidak akan melakukan visitasi dan dokumen evaluasi diri akan dikembalikan pada sekolah yang bersangkutan untuk diperbaiki hingga mencapai minimal skor 56.
6. Bagaimana Rancangan Instrumen Evaluasi Diri ?
Instrumen Evalusasi Diri untuk setiap jenjang dan jenis sekolah terdiri dari :dua bagian utama, yaitu :
Bagian pertama tentang butir-butir soal untuk mengungkap sembilan komponen sekolah, baik komponen utama maupun komponen tambahan yang akan diperhitungkan untuk menentukan skor hasil akreditasi. Terdiri dari 185 butir pernyataan, bersifat dikotomis ( Ya=1) dan (Tidak=0), setiap komponen memiliki bobot yang berbeda, skor butir untuk pernyataan terbuka jika tidak diisi diberi skor 0 dan jika diisi diberi skor 1, dan setiap butir memiliki skor maksimal = 1. Setiap komponen disertai dengan data tentang analisis kelemahan dan kekuatan masing-masing komponen
Bagian kedua berupa isian data penunjang tentang keadaan sekolah. Data ini hanya merupakan penunjang atas data yang tercantum pada Bagian Pertama dan tidak akan diolah menjadian skor akreditasi
7. Bagaimana Teknik Skoring Instrumen Evaluasi Diri ?
Menghitung skor komponen utama :Jumlah skor total komponen utama dibagi dengan jumlah butir komponen Utama dikali 70 %. Contoh : jumlah butir komponen I (utama) adalah 40, skor jawaban pernyataan = 30, maka skor komponen utama = 30/40 x 70 % = 0,53.
Menghitung skor komponen tambahan : Jumlah skor jawaban komponen tambahan dibagi dengan jumlah butir komponen tambahan dikali 30 %. Contoh : jumlah butir komponen tambahan) adalah 15, skor jawaban pernyataan = 10, maka skor komponen tambahan = 10/15 x 30% = 0,19
Menghitung untuk mendapatkan nilai ratusan : Jumlahkan skor komponen utama dan tambahan pada masing-masing komponen, kemudian dikalikan 100. Contoh : skor komponen utama = 0,53 Skor komponen tambahan = 0,19, maka skor komponen total = (0,53+0,19) x 100 = 72
Menghitung nilai akhir evaluasi diri : Nilai komponen dikalikan dengan bobotnya masing-masing. Setelah itu dijumlahkan dan dibagi dengan 100 untuk mendapatkan nilai ratusan.
8. Bagaimana Menentukan Klasifikasi Peringkat Akreditasi Sekolah ?
Untuk menentukan klasikasi peringkat akreditasi, selanjutnya nilai akhir dibandingkan dengan kritria berikut ini :A (Amat Baik) dengan nilai 86 -100, B (Baik) dengan niali 71 – 85, C (Cukup) dengan nilai 56 -70. Tidak terakreditasi jika kurang dari 56
C. VISITASI
1. Apa Visitasi itu ?
Visitasi adalah kunjungan tim asesor ke sekolah dalam rangka pengamatan lapangan, wawancara dengan warga sekolah, verifikasi data pendukung, serta pendalaman hal-hal khusus yang berkaitan dengan komponen dan aspek akreditasi.
2. Apa Tujuan Visitasi ?
Visitasi bertujuan : (a) meningkatkan keabsahan dan kesesuaian data/informasi; (b) bemperoleh data/informasi yang akurat dan valid untuk menetapkan peringkat akreditasi; (c) memperoleh informasi tambahan (pengamatan, wawancara, dan pencermatan data pendukung); dan (d) mendukung pengambilan keputusan yang tepat dan tidak merugikan pihak manapun, dengan berpegang pada prinsip-prinsip: obyektif, efektif, efisien, dan mandiri.
3. Siapakah Pelaksana Visitasi ?
Pelaksana Visitasi adalah asesor yang memiliki persyaratan dan kewenangan, sebagai berikut : (a) memiliki kompetensi, integritas diri dan komitmen untuk melaksanakan tugasnya; (b) berpengalaman minimal 5 tahun dalam pelaksanaan dan pengelolaan pendidikan, (c) kualifikasi pendidikan minimal D3/Sarmud (TK/SD), dan S1/sederajat (SMP dst); (d) memahami dan menguasai konsep/prinsip akreditasi termasuk mekanisme visitasi; (e) telah mengikuti pelatihan dan memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh BAS/BAN-SM dan (f) bertanggung-jawab untuk melaksanakan tugasnya sesuai prosedur dan norma.; (g) bertanggung-jawab terhadap kerahasiaan hasil visitasi, dan melaporkannya secara obyektif ke BAN-SM; (h) memiliki wewenang untuk menggali data/-informasi dari berbagai sumber di sekolah; (i) diangkat sesuai surat tugas (waktu), dan dapat diangkat kembali (jika layak dalam tugas tsb).
4. Bagamana Proses Visitasi ?
Proses visitasi merupakan rangkaian pelaksanaan akreditasi yang melekat dengan fungsi evaluasi diri dan sekolah diharapkan untuk senantiasa menjamin kelengkapan dan ketepatan data dan informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan akreditasi sekolah Visitasi dilaksanakan oleh Tim yang terdiri dari dua orang Asesor.. Agar visitasi berjalan sesuai dengan tujuannya, sehingga dapat mendukung hasil akreditasi yang komprehensif, valid, dan akurat, serta dapat memberikan manfaat, maka kegiatan visitasi harus mengikuti tata cara pelaksanaan yang baku. Visitasi dilaksanakan jika suatu sekolah dinyatakan layak berdasarkan penilaian evaluasi diri. Visitasi dilaksanakan segera (maksimal 5 bulan) setelah sekolah mengirimkan evaluasi diri.
5. Bagamana Tata Cara Visitasi ?
Tata cara visitasi dilakukan melalui tahapan – tahapam sebagai berikut :
(a) Persiapan;
Untuk pelaksanaan visitasi, BAP-S/M/UPA menunjuk dan mengirimkan asesor. Asesor diangkat oleh BAP-S/M /UPA untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan mekanisme, prosedur, norma, dan waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan;
(b) Verifikasi data dan informasi
Asesor datang ke sekolah menemui Kepala Sekolah menyampaikan tujuan dari visitasi, melakukan klarifikasi, verifikasi dan validasi atau cek-ulang terhadap data dan informasi kuantitatif maupun kualitatif. Kegiatan klarifikasi, verifikasi dan validasi dilakukan dengan cara membandingkan data dan informasi tersebut dengan kondisi nyata sekolah melalui pengamatan lapangan, observasi kelas, wawancara.
(c) Klarifikasi Temuan
Tim asesor melakukan pertemuan dengan warga sekolah untuk mengklarifikasi berbagai temuan penting atau ketidak sesuaian yang sangat signifikan antara fakta lapangan dengan data/informasi yang terjaring dalam instrument evaluasi diri.
(c) Penyusunan dan Penyerahan Laporan
Asesor menyusun perangkat laporan, baik individual maupun tim yang terdiri dari (1) tabel pengolahan data; (2) instrumen visitasi, (3) rekomendasi atas temuan, dan (4) berita acara visitasi untuk selanjutnya diserahkan kepada BAP-S/M /UPA.
6. Bagamana Tata Krama Pelaksanaan Visitasi ?
Pelaksanaan Visitasi mengikuti tata krama sebagai berikut
- Lakukan wawancara dengan suasana yang kondusif;
- Hindari kesepakatan atau bargaining yang negatif;
- Jangan mendebat argumentasi yang disampaikan oleh nara sumber (responden);
- Jangan menggurui nara sumber (responden);
- Jangan merasa berkedudukan lebih tinggi;
- Bersahabat dan membantu secara professional;
- Hindari suasana menekan;
- Jangan mengada-ada;
- Jangan meminta hal-hal yang tidak diperlukan untuk akreditasi;
- Sesuaikan diri dengan budaya setempat;
- Tunjukan kekompakan tim
7. Bagamana Tata Tertib Pelaksanaan Visitasi ?
Pelaksanaan Visitasi mengikuti tata tertib sebagai berikut :
- Datang ke sekolah tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
- Tunjukkan surat tugas tanpa diminta oleh pihak sekolah;
- Sampaikan secara jelas mengenai tujuan, mekanisme dan jadwal visitasi;
- Tidak diperkenankan untuk menerima pemberian dalam bentuk apapun (uang atau barang);
- Agar berpakaian rapih dan sopan
8. Apa Larangan bagi Asesor ?
- Asesor dilarang keras melakukan intimidasi agar sekolah berkeinginan atau memberikan sesuatu dalam bentuk apapun.
- Asesor dilarang keras melakukan perjanjian/kesepakatan yang dapat mengakibatkan tidak objektifnya hasil visitasi.
- Asesor dilarang keras menerima sesuatu yang akan berdampak atau cenderung mempengaruhi objektifitas hasil visitasi.
- Asesor dilarang keras membuka kerahasiaan data/informasi yang diperoleh dan hasil visitasi
9. Apa Larangan bagi Sekolah ?
- Sekolah dilarang keras melakukan kegiatan yang menghambat visitasi.
- Sekolah dilarang keras memanipulasi data dan memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi nyata sekolah.
- Sekolah dilarang keras memberikan apapun kepada asesor yang akan mengurangi objektifitas hasil visitasi
10. Bagaimana Pembiayaan Visitasi ?
- Besarnya biaya visitasi per sekolah ditentukan oleh BAN-S/M.
- Komponen pembiayaan antara lain; honor, transportasi dan akomodasi yang memadai dan layak bagi tim asesor.
- Sekolah yang divisitasi tidak dikenakan dan tidak diperkenankan mengeluarkan dana untuk apapun selama berlangsungnya kegiatan visitasi.
Kamis, 10 Maret 2016
Rangkuman Materi US 2016
Selamat pagiiiiiii sobat teacher,
Kali ini blog SD Negeri Rawajaya 09 ingin berbagi kepada sahabat/rekan teacher semua. Yang ingin kami bagikan adalah hasil karya kami dalam menyiapkan prestasi peserta didik kami yaitu berupa sebuah rangkuman materi Ujian sekolah sesuai dengan kisi-kisi yang sudah kita terima.
Kami berharap semoga rangkuman tersebut dapat berguna bagi rekan-rekan semua. Rangkuman materi tersebut masih jauh dari sempurna. hal itu dikarenakan keterbatasan kami terutama guru kelas VI, sehingga kami mohon kepada teman-teman khusunya guru kelas VI mohon bantuannya untuk menambahkan hal-hal yang dirasa masih kurang.
Untuk memajukan negara khususnya dibidang pendidikan ( yang kita geluti setiap hari heee ) kita harus selalu bersama dan kompak. Hal itu dikandung maksud agar peserta didik kita dapat mencapai nilai yang baik. Selain itu dapat meningkatkan prestasi Kecamatan Bantarsari di tingkat kabupaten Cilacap.
Langsung saja rekan semua, lihat rangkuman US IPS 2016 disini untuk mendownloadnya disini
Bagi yang inigin menambahkan silahkan kirimkan email ke : sd_rawajaya09@yahoo.com atau sdnrawajaya09@gmail.com
ditunggu lhoooooo
e iya jangan lupa komentarnya ya
komentar anda sangat membantu kami
terima kasih
Kali ini blog SD Negeri Rawajaya 09 ingin berbagi kepada sahabat/rekan teacher semua. Yang ingin kami bagikan adalah hasil karya kami dalam menyiapkan prestasi peserta didik kami yaitu berupa sebuah rangkuman materi Ujian sekolah sesuai dengan kisi-kisi yang sudah kita terima.
Kami berharap semoga rangkuman tersebut dapat berguna bagi rekan-rekan semua. Rangkuman materi tersebut masih jauh dari sempurna. hal itu dikarenakan keterbatasan kami terutama guru kelas VI, sehingga kami mohon kepada teman-teman khusunya guru kelas VI mohon bantuannya untuk menambahkan hal-hal yang dirasa masih kurang.
Untuk memajukan negara khususnya dibidang pendidikan ( yang kita geluti setiap hari heee ) kita harus selalu bersama dan kompak. Hal itu dikandung maksud agar peserta didik kita dapat mencapai nilai yang baik. Selain itu dapat meningkatkan prestasi Kecamatan Bantarsari di tingkat kabupaten Cilacap.
Langsung saja rekan semua, lihat rangkuman US IPS 2016 disini untuk mendownloadnya disini
Bagi yang inigin menambahkan silahkan kirimkan email ke : sd_rawajaya09@yahoo.com atau sdnrawajaya09@gmail.com
ditunggu lhoooooo
e iya jangan lupa komentarnya ya
komentar anda sangat membantu kami
terima kasih
Mengapa Guru Harus Profesional ???????
Berikut 17 alasan mengapa aku tidak mau menyerahkan anak-anakku kepada lembaga pendidikan bernama sekolah formal:
1. Orang tua membayar guru untuk melakukan satu hal saja yaitu: menolong anak-anak belajar. Tetapi jika anak-anak tidak belajar, guru tidak mungkin mencoba cara-cara baru sampai ada satu cara yang berhasil membuat mereka semua paham. Guru akan terus melanjutkan pelajaran untuk mengejar target kurikulum dengan meninggalkan anak-anak yang tetap tidak paham. Kegagalan sebenarnya ada pada sistem: satu orang dewasa mengajar banyak anak, tetapi kesalahan dilimpahkan pada anak-anak. Anak-anak ditempeli cap bodoh, pemalas, diberi ranking terendah, bahkan belakangan ada cerita tentang guru yang berani memberi label ADHD kepada anak-anak didiknya.
2. Kalau anak-anak menjadi pintar, sekolah yang berbangga diri dan dipuja-puja. Kalau anak-anak nilainya buruk, yang salah anak itu sendiri bahkan orang tuanya dinilai tidak becus membimbing anak belajar atau menjatuhkan tuduhan tentang kondisi keluarga yang tidak harmonis. Anak yang menyulitkan sekolah akan ditendang keluar. Sekolah tidak akan pernah mau bertanggung jawab atau pun mengakui bahwa telah gagal mendidik anak.
3. Anak-anak yang paling membutuhkan bimbingan malah dihukum dengan nilai buruk, disetrap, ranking rendah, dan dihancurkan kepercayaan dirinya. Tidak manusiawi.
4. Sekolah boleh-boleh saja menjalankan hukuman keras, kekerasan fisik, atau pun tekanan mental kepada anak-anak didiknya atas pelanggaran minor, dan anak-anak tidak diberi kesempatan diadili secara proporsional. Orang tua lebih sering tidak diberi tahu sekolah soal insiden yang melibatkan anaknya.
5. Guru boleh-boleh saja menurunkan nilai rata-rata ujian anak ataupun memberikan nilai di bawah lima kepada anak-anak yang dianggapnya tidak menurut atau sering membolos. Bahkan guru tidak malu-malu mengancam murid-muridnya soal hal ini meskipun tindakan itu merupakan pemalsuan data prestasi akademik, dan berarti guru-guru ini berdusta. Guru seperti ini terutama guru untuk mata pelajaran PPKn, Bahasa Indonesia, dan Agama yang menentukan kenaikan kelas atau kelulusan.
6. Atmosfer sekolah bersifat destruktif terhadap orientasi dan nilai-nilai agama Islam.
Jika sekolah menentukan seragam olahraga adalah celana pendek, tidak ada yang bisa menentang. Jam pelajaran agama Islam, guru agama menyuruh memakai kerudung. Tetapi saat pelajaran olahraga, siswi-siswi pakai celana pendek dan pameran paha. Absurd.
Pacaran tidak ada dan dihindari dalam ajaran Islam, namun kebanyakan siswa-siswi sekolah sudah mengenal cinta-cintaan dengan lawan jenis sejak usia sangat dini.
Belum lagi peredaran obat terlarang, pornografi, dan rokok di sekolah.
Siswi-siswi wajib berenang kalau tidak mau nilai olahraganya dikurangi, tidak perduli meskipun mereka pakai jilbab.
Falsafah sekolah adalah: peraturan sekolah harus diutamakan, peraturan Tuhan bisa diatur sesuai sikon, kehidupan beragama dipisahkan dari kehidupan sekular. Mungkin ini sebabnya di negara yang beragama ini banyak pejabat yang ibadahnya rajin, tetapi korupsi jalan terus.
7. Kecepatan pelajaran di kelas sering kali tidak sesuai dengan kecepatan individu setiap anak. Anak-anak berbakat yang jauh lebih maju dari teman-teman sekelasnya dipaksa mengerjakan tugas-tugas yang ditetapkan guru. Anak yang sudah bisa membaca harus tetap mengeja huruf. Anak yang sudah lancar menulis harus tetap menulis satu kalimat yang sama 100 kali meskipun dia ingin mengarang cerita. Kalau si anak menolak, dia dianggap membangkang guru. Sangat jarang anak-anak seperti ini boleh lompat kelas. Akibatnya mereka jenuh, tugas sekolah menjadi siksaan sekaligus penghinaan terhadap harga diri mereka.
Sementara anak-anak yang lambat seringkali ditinggal begitu saja. Seorang guru dengan blak-blakan mengatakan,”Dengan jumlah murid yang banyak, guru tidak pasang target semua murid harus bisa.” Horor.
8. Percobaan sains di laboratorium yang dilengkapi peralatan ekstensif hanyalah pengulangan rutin dari pengetahuan pakem yang sudah jamak diketahui. Hasil percobaan yang ’salah’ tidak dihargai. Anak-anak sekolah dengan jas lab yang keren itu tidak akan pernah diizinkan melakukan percobaan sains yang benar-benar eksperimental. Sayangnya anak-anak itu sudah diperbodoh sedemikian rupa sehingga tidak terpikirkan atau tidak berani protes.
9. Para siswa sekolah swasta dengan perpustakaan super lengkap ternyata tidak mempunyai waktu untuk membaca buku-buku koleksi perpustakaan. Terlalu banyak tugas sekolah, terlalu banyak ujian, terlalu banyak buku teks yang harus dibaca, tidak sempat lagi untuk membaca buku-buku lain. Jadi buat apa perpustakaan dengan rak-rak buku menjulang itu? Cuma polesan pemanis agar orang tua murid bersedia membayar SPP lebih mahal.
10. Sekolah membuat anak-anak berpikir bahwa hanya ada satu cara melihat masalah, hanya ada satu jawaban terhadap pertanyaan, tidak boleh mempertanyakan atau pun menggugat segala hal yang ditetapkan oleh otoritas atau pakar atau kunci jawaban. Apa yang tertulis di kunci jawaban itulah yang benar, tidak peduli kenyataan bilang apa, tidak peduli akal dan nalar bilang apa.
11. Sekolah mempunyai standar tersendiri tentang apa yang dihargai dan apa yang tidak, dan anak-anak harus menurut. Juara Olimpiade Fisika, dihargai. Juara menulis, tidak terlalu. Anak-anak jadi sibuk berpikir apa yang menyenangkan guru-guru, bukan dahaganya sendiri akan ilmu pengetahuan. Singkatnya, sekolah hanya mau menumbuhkan minat, kreativitas, daya pikir, dan potensi anak-anak yang sesuai dengan visi sekolah. Berapa banyak anak-anak yang bakatnya dimandulkan oleh sekolah karena sekolah tidak bisa menghargai bakat mereka? Mereka dipaksa belajar hal-hal trivial, tidak bermakna dalam kehidupan keseharian mereka, hanya demi nilai rapor dan penghargaan guru.
12. Kurikulum sekolah adalah tetap, tidak boleh diubah-ubah, tidak boleh disesuaikan dengan minat masing-masing anak.
Kurikulum yang saklek ini menjelaskan kenapa kebanyakan guru marah-marah jika murid bertanya. Murid-murid tidak perlu bertanya karena guru sudah tahu arah kurikulum. Pertanyaan dari murid tidak disambut baik sebab mengganggu kelancaran jalannya pelajaran saja.
Sering kali kita mendengar cerita orang tua yang bangga karena anaknya kritis dan banyak bertanya. Pasti anak jenius, kata orang tuanya, tetapi setelah si anak dimasukkan sekolah, anak itu dianggap bodoh oleh gurunya karena ya itu… dia banyak bertanya. Pantas saja jenius macam Edison dan Einstein tidak bertahan di sekolah.
13. Sekolah bukan tanpa pengaruh buruk pada kejiwaan. Orang-orang yang lulus dari sekolah, baik ranking atau pun tidak, memiliki perasaan rendah diri, merasa bodoh tetapi berpura-pura pintar, merasa was-was yang tidak dapat dijelaskan, depresi tanpa sebab, tidak yakin pada kemampuan diri sendiri, rentan terhadap peer pressure (tekanan pergaulan rekanan sebaya), kecanduan pada belanja dan kepemilikan barang.
Pada masa-masa bertumbuh yang penting, anak-anak telah diekspos pada rasa takut yang sedemikian besar di sekolah. Takut hukuman guru, takut nilai jelek, takut kalau ranking jelek akan jadi orang tidak berguna, takut, takut… Selama masa itu anak-anak tidak boleh banyak berbicara, diajari bahwa yang penting adalah maunya sekolah, sedangkan yang penting dan nyata bagi mereka adalah hal-hal bodoh yang tidak begitu penting. Anak-anak dikungkung dalam tembok sekolah, hanya boleh bergaul dengan orang-orang seumur yang sama-sama bego, sama-sama tidak tahu bagaimana cara bersosialisasi yang baik, sama-sama tidak tahu dunia luar.
14. Sekolah memisahkan teori dari konteks, meramu ilmu secara sedemikian rupa sehingga menjadi amat sangat membosankan.
Sejarah menjadi hapalan kering tahun-tahun peperangan, matematika menjadi operasi angka-angka tidak bermakna, fisika menjadi hapalan rumus-rumus entah dari mana datangnya. Betapa banyak anak-anak yang jadi alergi matematika, fisika, sejarah, geografi gara-gara sekolah.
15. Sekolah menekankan pada hapalan, bukan pengertian utuh. Anak-anak yang mendapat nilai bagus di sekolah adalah anak-anak yang mahir menelan bulat-bulat hapalan, lalu mengeluarkannya tanpa ditelaah lagi saat ulangan. Tidak seperti disangka banyak orang, sekolah tidak berani kok mengajarkan logika kepada murid-muridnya.
Sekolah bukan tempat menjadi pintar melainkan tempat menjadi penurut. Kalau murid-murid sungguh-sungguh pintar, pasti susah diatur, banyak protes, guru-guru kalah ilmu, dan jangan-jangan murid-murid minta homeschooling semua.
16. Ada guru-guru sekolah yang paling takut apabila murid-murid lebih pintar dari mereka, dan mereka berupaya dengan segala cara untuk menunjukkan bahwa murid-murid lebih bodoh, baik dengan pe-er yang luar biasa sulit, mengeluarkan soal ujian yang tidak pernah diajarkan, maupun standar nilai yang tidak jelas dan sulit mencapai nilai tinggi. (Sebaliknya, orang tua yang menjalankan homeschooling bersyukur ketika anak-anak menjadi lebih pintar.)
17. Sering aku bertanya-tanya, kenapa dulu di sekolah “ini” tidak diajarkan? Bagi aku, “ini” adalah teori kepemimpinan, pengelolaan uang, manajemen waktu, cara negosiasi, dan cara berpikir kritis, yang kalau aku pikir sekarang sebenarnya pengetahuan dasar.
Kamis, 04 Februari 2016
PARIMAN
- Nama Lengkap
- Pariman
- Jenis Kelamin
- Laki-laki
- NIP
- NIK
- 3301200503720001
- NUPTK
- 3637750653200002
- Tempat Lahir
- Cilacap
- Tanggal Lahir
- 1972-03-05
- Agama
- Islam
- No HP
- 081393642005
- pariman05031972@gmail.com
- Status Perkawinan
- Nikah
- Nama Suami/Istri
- Nuryaningsih
- NIP Suami/Istri
- Pekerjaan Suami/Istri
- Buruh
- NPWP
Langganan:
Postingan (Atom)



